faq:2022:02:09:000179578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jkp sewa kapal. Wp yg memiliki sktd. Jk di pmk 173/2021, penyerahan jkp dr kaw. Bebas ke tpddp dikenai ppn. Jika penyerahannya jasa sewa kapal yg lawan transaksi memiliki sktd apakah akan dikenai ppn?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pmk 173/2021 pasal 26 ayat 3
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000179578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion