User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000179578_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jkp sewa kapal. Wp yg memiliki sktd. Jk di pmk 173/2021, penyerahan jkp dr kaw. Bebas ke tpddp dikenai ppn. Jika penyerahannya jasa sewa kapal yg lawan transaksi memiliki sktd apakah akan dikenai ppn?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 173/2021 pasal 26 ayat 3

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C᠎ C N I
Q F F I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R V G F
 
faq/2022/02/09/000179578_1234.txt · Last modified: (external edit)