User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000153860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk SPT OP 1770-II mengenai pajak yg dipotong di LN, misalnya saya jualan LINE sticker yg dipotong withholding tax 10% di Jepang (royalty) apa ditulis di sini atau langsung dimasukkan ke PPh final? Tetapi NPWP jepang hanya 13 digit sedangkan di lampiran ini (1/3) npwp pemotong harus 15 digit, dan di kolom 6 tidak tertera pasal 24 (ttg pajak di LN), atau mengisinya di tempat lain? Dan utk di bagian A. penghasilan neto luar negeri, bagaimana cara menghitungnya? Krn penghasilan brutonya hanya IDR


Jawaban

untuk penghasilan yg diterima di luar negeri sifatnya tidak final ya, atas penghasilannya dimasukkan di bagian Induk. Untuk pajak yg sudah dipotong di luar negeri bisa dimasukkan di 1770-II bagian kredit pajak. Terkait NPWP ini kl SPLN harusnya gapunya kan ya, biasanya istilahnya TIN atau npwp versi jepang gt, tp karna itu kolom npwp maka diisi 000 smua aja. Utk perhitungan bs melihat ke pmk 192 th 2018 pasal 6 ayat 4nya. Atau detailnua bs melihat di bagian lampiran

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S᠎ Q U W
I Y X R​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B B J O
 
faq/2022/02/09/000153860_1234.txt · Last modified: (external edit)