faq:2022:02:09:000152902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. AJB saya sebelum 31 desember 2021 dan BA serah terima akan ada di september 2022 karena rumah inden 2. Sebelum AJB, PPN telah disetorkan oleh pihak developer 3. Dimana PPN masih saya tanggung full 100% karena PMK 6 2022 baru keluar bulan ini (dimana menurut PMK tersebut, saya mendapat keringanan 50%) 4. Tambahan: ini rumah pertama dan akan digunakan sebagai tempat tinggal Apakah kelebihan pembayaran dapat dikembalikan ya?
Jawaban
di batang tubuh pmknya tidak dijelaskan terkait pengembalian pajak yg sudah trlanjur disetor. Silahkan langsung konfirmasi ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000152902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion