User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000152901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya membuat faktur (januari) dengan kode 090 dan ebilling nya dengan kode 104, namun PPN tempat perusahaan saya bekerja statusnya masih lebih bayar. lalu dimana saya memasukan NTPN nya?


Jawaban

dijelaskan sesuai se 11 th 2006. Harusnya pake kjs 100, tp kalau sudah trlanjur setor dengan kode 104 bisa dimasukkan di iib

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H O O O
I E K​ B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J I K​ D
 
faq/2022/02/09/000152901_1234.txt · Last modified: (external edit)