faq:2022:02:09:000152901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya membuat faktur (januari) dengan kode 090 dan ebilling nya dengan kode 104, namun PPN tempat perusahaan saya bekerja statusnya masih lebih bayar. lalu dimana saya memasukan NTPN nya?
Jawaban
dijelaskan sesuai se 11 th 2006. Harusnya pake kjs 100, tp kalau sudah trlanjur setor dengan kode 104 bisa dimasukkan di iib
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000152901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion