faq:2022:02:09:000152899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd misal ya, ada 1 perusahaan yg pny 2 NPWP (1 utk kantor pusat di jkt dan 1 lg utk cabang di bekasi), lalu skrg kantor pusatnya akan pindah k bekasi nah apakah bisa kalo NPWP nya digabungkan saja dg yg cabang di bekasi?
Jawaban
dijelaskan sesuai per 4 th 2020, tergantung wilayah lokasi pindahnya apakah sama dengan wilayah kerja kpp cabangnya atau tidak
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000152899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion