faq:2022:02:09:000152895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan DPP atas pengenaan pph final pasal ayat 2 atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan untuk developer yang menjual apartermen sebesar dpp 150jt + ppn 15 jt maka pph pengalihan tb nya apakah dihitung dari 2.5% dpp (150 jt ) atau plus ppn?
Jawaban
harusnya sesuai dpp 150 jt saja
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000152895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion