Tanya
terdapat sebuah perusahaan A bergerak di bidang tekstil, perusahaan tersebut membeli batu bara ke perusahaan B untuk bahan bakar pabrik. PT A mendapatkan invoice dan terdapat potongan PPh 22 sebesar 1,5%.Maka apakah PT A sebagai pembeli tersebut melakukan Pemotongan PPh 22 atas pembelian batu bara ? Jika Iya apakah ada peraturannya ?
Jawaban
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion