faq:2022:02:09:000149703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya soal PMK 6 Tahun 2022. dalam hal developer menagih PPN 100% tanpa DTP kepada pembeli, apakah pembeli dapat mengajukan pengembalian PPN tersebut ? atau harus developer yang mengajukannya?
Jawaban
Ga disebutkan di aturan mas Harusnya ini ttp antara di developer sama pembeli Krna yg lapor realisasi nantinya adalah pkp penjual. Misal pembeli sudah memenuhi ketentuan tpi developer ttp gamau ngenain dtp, coba konsultasi ke kpp mas. coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 6 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu. Kalo sesuai pmk 103 maupun pmk 6, nantinya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000149703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion