User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000125261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada wna menjadi komisaris di perusahaan indonesia tetapi domisili di luar negri, pajak penghasilan-nya masuk ke kode objek pajak yg 21-100-10 komisaris atau 27-100-99 WPLN?


Jawaban

apabila wna ini tidak memiliki NPWP maka seharusnya dipotong pph pasal 26 kalau mendapat penghasilan dari Indonesia.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A F U Y
X L R J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E T G Z
 
faq/2022/02/09/000125261_1234.txt · Last modified: (external edit)