faq:2022:02:09:000125261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wna menjadi komisaris di perusahaan indonesia tetapi domisili di luar negri, pajak penghasilan-nya masuk ke kode objek pajak yg 21-100-10 komisaris atau 27-100-99 WPLN?
Jawaban
apabila wna ini tidak memiliki NPWP maka seharusnya dipotong pph pasal 26 kalau mendapat penghasilan dari Indonesia.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000125261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion