faq:2022:02:09:000124008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min kalau misalnya saya ada bayar tagihan ke OP atas jasa konsultan & kami ada 2 invoice pembayaran. Berarti ia masuk ke kategori tenaga ahli (50%×penghasilan brutoxtarif pasal 17) ya? . Mohon dibantu mas mbak
Jawaban
iya masuk ke tenaga ahli. bisa cek PER-16/2016 pasal 3. untuk perhitungan pph 21 masuk ke yang bukan pegawai.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000124008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion