faq:2022:02:09:000124000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi pak, saya mau bertanya untuk insentif pp 23 masa desember 2021 masih bisa dilakukan pembetulan? Selamat pagi pak, saya mau bertanya untuk insentif pp 23 masa desember 2021 masih bisa dilakukan pembetulan? apabila jadi kalau ada perubahan harus bayar ya? kalau perubahannya jadi lebih kecil bagaimana perlakuannya pak? jika ada perubahan bagaimana ya pak?
Jawaban
pmk-3/2022 pasal 13, bisa pembetulan sampai dengan masa des 2021 paling lambat 31 maret 2022. karena DTP kalau ada perubahan lebih kecil tidak akan ada yang dikembalikan ke wp. wp silahkan melakukan pembetulan laporan realisasi dan laporan SPT masanya kalau memang ada perubahan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000124000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion