faq:2022:02:09:000123996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan selama ini diketahui tidak berNPWP, jadi sudah tahun2 sebelumnya sudah dipotong pph 21 lebih tinggi. Awal tahun 2022 baru menyampaikan NPWP (yg ternyata terdaftar sejak 2013), apakah pph tahun sebelum2nya bisa diperhitungkan?
Jawaban
silahkan melakukan pembetulan SPT PPh 21 selama belum diperiksa. kalau pembetulannya mengakibatkan LB maka batas maksimal pembetulannya adalah 3th.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000123996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion