faq:2022:02:09:000121425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, terdapat suami istri (WNA semua), namun suami bekerja di Indonesia dan istri bekerja di Jepang. Jika suami sudah memiliki NPWP, apakah penghasilan istrinya juga di laporkan di SPT tahunan suami?
Jawaban
Dijelaskan pasal 4 ayat (1a) dan (1b) UU PPh stdtd UU HPP, dan bila istri WNA, tempat tinggal di luar negeri, serta penghasilan dari luar negeri, maka seharusnya tdk memenuhi syarat subjektif dan objektif sehingga tdk diikutkan di spt tahunan suami
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion