faq:2022:02:09:000121423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 6 thn 2022 pasal 4 ayat 4 huruf c utk PPN DTP itu diberikan hanya utk pembayaran sisa cicilan & pelunasan ya? Kalo utk konsumen baru cicilan 1 bisa mengikuti program PPN DTP ini gak ? Ini gabisa ya? Soalnya di Pasal 4 ayat 4 ketentuannya ada 3 pake klausa
Jawaban
Pasal 4 ayat (4) ini mengatur apabila “Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini”. Sedangkan apabila ada cicilan yg baru dibayarkan sekarang, sepanjang penyerahan 1 Januari smp 30 September 2022 dan syarat2 lain nya terpenuhi, maka bisa mendapat insentif
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion