User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 6 thn 2022 pasal 4 ayat 4 huruf c utk PPN DTP itu diberikan hanya utk pembayaran sisa cicilan & pelunasan ya? Kalo utk konsumen baru cicilan 1 bisa mengikuti program PPN DTP ini gak ? Ini gabisa ya? Soalnya di Pasal 4 ayat 4 ketentuannya ada 3 pake klausa


Jawaban

Pasal 4 ayat (4) ini mengatur apabila “Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini”. Sedangkan apabila ada cicilan yg baru dibayarkan sekarang, sepanjang penyerahan 1 Januari smp 30 September 2022 dan syarat2 lain nya terpenuhi, maka bisa mendapat insentif

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ Q W᠎ J J
B F H E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L​ X U C
 
faq/2022/02/09/000121423_1234.txt · Last modified: (external edit)