faq:2022:02:09:000121420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen dipotong PPh final, apakah bisa dilakukan pemindahbukuan ke perusahaan?
Jawaban
Dividen kpd OP yg sudah terlanjur dipotong final. Dapat dipbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion