faq:2022:02:09:000121417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya melakukan penyetoran pp 23 ( nilai bruto saya dikali 0,5% ) dan saya menggunakan norma yg saya ajukan sebelum sebelum nya secara manual ke KPP bu. ini gimana ya mas mba?
Jawaban
WP digali apakah yg dikenakan pp 23 dan nppn ini penghasilan yg sama atau tidak, kemudian dijelaskan saja ketentuan terkait penggunaan norma dan wajib pajak yg bisa dikenakan pp 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion