faq:2022:02:09:000121413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk omset sampai 500jt yg tidak dikenai pph apakah perlu ada laporan realisasi? Apakah sudah ada peraturan pelaksanaannya mas/mbak?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121413_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion