User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk omset sampai 500jt yg tidak dikenai pph apakah perlu ada laporan realisasi? Apakah sudah ada peraturan pelaksanaannya mas/mbak?


Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ T E W F
P Q K G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y Y K W
 
faq/2022/02/09/000121413_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)