User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, saya mahfud ingin bertanya terkait Iuran JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dalam perhitungan PPh 21. 1. Apakah iuran JKP ini sudah masuk dalam skema perhitungan pajak PPh 21 ? 2. Jika sudah, apakah iuran ini masuk kedalam pengurang atau penambah ?


Jawaban

Belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D K Z T
L P O V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C B Y E
 
faq/2022/02/09/000121373_1234.txt · Last modified: (external edit)