faq:2022:02:09:000121373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya mahfud ingin bertanya terkait Iuran JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dalam perhitungan PPh 21. 1. Apakah iuran JKP ini sudah masuk dalam skema perhitungan pajak PPh 21 ? 2. Jika sudah, apakah iuran ini masuk kedalam pengurang atau penambah ?
Jawaban
Belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk lebih lanjutnya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion