User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Team Pajak, Selamat Siang, Terkait PPN Impor JKP yang sudah disetor. Untuk Pelaporan PPN dan Pengkreditannya seperti apa ? Mohon informasinya.


Jawaban

Kalau memang yang di maksud Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean, SSPnya merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, jadi tinggal di kreditkan saja di dokumen lain pajak masukan. yang perlu di perhatikan penginputan nomor dokumen Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp Kode kpp adalah kode kpp administrasi Tapi ada juga ketentuan kalau yang dipungut PMSE, sesuaikan dengan ND-1388/2020

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R V​ O F
N X L F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V D Y G R
 
faq/2022/02/09/000121372_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)