faq:2022:02:09:000121324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#69Q Jika dalam satu fp ada potongan harga, untuk dasar perhitungan PPh 23 menggunakan harga jual setelah pemotongan harga atau sebelum pemotongan harga?
Jawaban
#65A mas sebentar yaa selama akta jual belinya atau perjanjian pengikatan jual belinya antara 1 jan 2022-30sep 2022, dan uang mukanya udah dibayar paling lambat 2021, maka cicilan yg dibayar antara masa pajak maret 2021-30 sep 2022 bisa menggunakan fasilitas ini mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion