faq:2022:02:09:000121322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dalam satu fp ada potongan harga, untuk dasar perhitungan PPh 23 menggunakan harga jual setelah pemotongan harga atau sebelum pemotongan harga?
Jawaban
klausul dpp pph 23 jasa adalah jumlah bruto, definisi jumlah bruto ada di pmk 141 2015, ketentuan tentang jumlah/nilai yg bisa dikeluarkan dari jumlah bruto ada di pmk yg sama juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion