faq:2022:02:09:000121314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi ke si A jasa kepelabuhanan. Tapi si A non PKP dan minta tolong jasa diberikan oleh si B. Pihak B sudah buat FP 01 ke PT A, PT A ke WP gimana
Jawaban
PT A non PKP sehingga tidak terutang PPN. Kalau WP langsung transaksi dgn PT B baru bisa fasilitas terkait SKTD
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion