faq:2022:02:09:000121313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q apabila wp belum melakukan laporan realisasi untuk insentif pajak tahun 2021(jan-des). Apakah masih boleh dilaporkan sekarang dan masih dapat memanfaatkan insentifnya? Mengacu ke pmk 03 2022.
Jawaban
#25A: boleeh der, maksimal 31 maret 2022 yaa (Pasal 13 ayat 2 PMK 3 2022)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion