faq:2022:02:09:000121301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kompensasi PPN atas pembetulan yang jadi LB, mau dikompensasikan di masa dilakukan pembetulan tapi sumbernya dari beberapa masa pajak yang dibetulkan. Di efaktur inputnya gimana?
Jawaban
Secara ketentuan bisa sepanjang atas pembetulannya menjadi LB atau LB jadi lebih besar. Kompensasi di masa pajak dilakukan pembetulan. Pengisian konfirm ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion