User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ortu hibah ke anak berupa usaha swalayan.. apakah bukan merupakan objek PPh?


Jawaban

hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C I C K
G G M K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K Q E V
 
faq/2022/02/09/000121294_1234.txt · Last modified: (external edit)