faq:2022:02:09:000121294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ortu hibah ke anak berupa usaha swalayan.. apakah bukan merupakan objek PPh?
Jawaban
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion