faq:2022:02:09:000121289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: saya mau tanya mengenai asset Pribadi. Jika ada Reksadana ketika beli yaitu 120 juta dan reksadana tersebut dijual seharga 300 juta maka ada keuntungan 180 juta apakah keuntungan tersebut dikenakan pajak atau tidak ? Reksadna tersebut yaitu dalam bentuk tabungan
Jawaban
#32A: normatif pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP ajaa tik: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion