faq:2022:02:09:000121280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21 Q : 1. PPN yang di dokumen PPFTZ lebih benar itu PPN atas material saja atau termasuk jasa juga (Docking kapal) ?2. Jika sesama kawasan bebas saat docking kapal kena PPN atau tidak ? jika tidak, perlu dokumen pendukung apa
Jawaban
#21A sebentar mas Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (Pasal 3 ayat 1 PMK 173 2021) penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas tetap dikenakan PPN, kecuali atas jasa jasa tertentu yg disebutkan di PMK 32 2019
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion