User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKWT harus di treat jadi bonus atau pph 21 final pesangon kak?


Jawaban

<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan, jadi mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V​ U Z T
R W W R​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N E Y E
 
faq/2022/02/09/000121270_1234.txt · Last modified: (external edit)