faq:2022:02:09:000121270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKWT harus di treat jadi bonus atau pph 21 final pesangon kak?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan, jadi mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion