faq:2022:02:09:000121268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q Q: WP Badan menggunakan PP 23 memiliki beberapa cabang. Untuk pembayaran PPhnya apakah menggunakan npwp pusat, atau npwp masing masing cabang?
Jawaban
#10A sebentar mas jika omset berasal dari NPWP cabang, maka penyetoran PP 23 dilakukan menggunakan NPWP cabang (SE-46/PJ/2020 poin i angka 8)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion