Tanya
min mau tanya Aku ada perbaikan SPM PPN nov 21 Karena ada faktur pajak masukan yg dibatalkan lawan transaksi. PPN nov 21 Lbih bayar dan di kompensasi ke masa Desember 21 Masa Des 21 udh lapor. Kalo sprti itu PPN nov harus dibayarkan senilai FPM yg dibatalkan? Atau ini aku mau ganti dgn faktur pajak masukan lain dgn nilai yg lebih besar, sehingga aplbi pembtln masa nov akan trjadi lbh bayar lg. Nah si lebih bayar dr perbaikan nov ini, bisa dikompensasi ke bln mana? Bisa ke masa Januari 22 yg blm
Jawaban
SPT masa nov jelas harus dilakukan pembetulan karena adanya PM yg dibatalkan oleh penjual. Karena status SPT sebelumnya LB dan sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka memang jelas akan jadi KB dan atas KB tsb harus disetorkan pajaknya. Jika dalam pembetulan SPT tsb ternyata terdapat PM lain yg ternyata blm dikreditkan di masa Nov dan jadi LB lagi, bisa dikompensasikan lagi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak saat SPT masa Nov tsb dibetulkan. Jika dibuatkan pembetulan di masa
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion