Tanya
“mengenai PMK-173/PMK.03/2021. Untuk pembuatan faktur pajak 07 (kekawasan bebas/batam) kan pihak pembeli harus membuat document PPBJ terlebih dahulu. Untuk pembuatan PPBJ pihak pembeli sudah membuatnya dan sudah menginfokan ke wp (pihak penjual) no PPBJnya di SINW. Tetapi pada saat wp (pihak penjual) ingin membuat faktur pajak 07 tsb statusnya reject, padahal wp sudah memasukan no PPBJnya. Status reject tsb ketnya ”“ETAX-API-10032: No dokumen PPBJ sudah diganti atau dibatalkan”“ WP (pihak pe
Jawaban
Untuk pengecekan dokumen ppbj apakah memang tidak dilakukan penggantian atau pembatalan bisa dilakukan secara mandiri oleh WP di SINSW (https://www.insw.go.id/). Pada menu yang mana dan mekanisme pengecekan bagaimana silakan diarahkan ke 150-679 contact center INSW.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion