faq:2022:02:09:000121249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya mengenai opsi restitusi pada SPT PPN. Perusahaan saya ingin melakukan restitusi akhir tahun. Di SPT PPN, saya harus memilih opsi Pasal 17C UU KUP / Pasal 17D UU KUP / Pasal 9 ayat 4c UU PPN? Tapi sebenarnya Perusahaan saya tdk termasuk dalam salah satu dr 3 kategori tersebut.
Jawaban
Setelah digali nilai LB di bawah 1M, bisa pilih opsi 17D
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion