User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya mengenai opsi restitusi pada SPT PPN. Perusahaan saya ingin melakukan restitusi akhir tahun. Di SPT PPN, saya harus memilih opsi Pasal 17C UU KUP / Pasal 17D UU KUP / Pasal 9 ayat 4c UU PPN? Tapi sebenarnya Perusahaan saya tdk termasuk dalam salah satu dr 3 kategori tersebut.


Jawaban

Setelah digali nilai LB di bawah 1M, bisa pilih opsi 17D

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B L Z T
C Q M L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T S M M
 
faq/2022/02/09/000121249_1234.txt · Last modified: (external edit)