faq:2022:02:09:000121245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Merefer UU HPP, yg baru, untuk biaya rent mobil direktur ( fasilitas) apakah 100% dianggap sebagai BIK / natura dan menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 ? 4. Untuk peraturan pelaksana sehubungan natura / BIK– menambah gross karyawan & kena pajak di pph 21 , apakah sudah ada ?
Jawaban
sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh stdtd UU HPP, maka bukan objek pajak dan tidak menambah ph karyawan pasal 4 ayat 3 huruf d nomor 5 UU PPh stdtd UU HPP belum ada aturan pelaksanaanya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion