faq:2022:02:09:000121244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp yg ingin memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 226 Tahun 2021, perlu ajuin SKB atau pemberitahuan di djponline nggak ya?
Jawaban
Kalau untuk PPN tidak perlu. Saat pembuatan FP-nya saja pastikan mencantumkan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121244_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion