faq:2022:02:09:000121239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min boleh nggak ya kalau misal karyawan kena pajak pph 21 tiap bulan, tapi perusahaan bayarnya di masa desember aja? niatnya buat ngehindarin lebih bayar nantinya,
Jawaban
harus dilakukan setiap masa (pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 ayat 4 PER-16/PJ/2016)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion