faq:2022:02:09:000121193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba “untuk pembagian dividen yg diterima orang Pribadi kan dikenakan PPh Final, tapi kok kode objek pajaknya di SPT Unifikasi tidak ada ya”
Jawaban
Pasal 37 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion