User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba “untuk pembagian dividen yg diterima orang Pribadi kan dikenakan PPh Final, tapi kok kode objek pajaknya di SPT Unifikasi tidak ada ya”


Jawaban

Pasal 37 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H M W X
L T J G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q M R D
 
faq/2022/02/09/000121193_1234.txt · Last modified: (external edit)