faq:2022:02:09:000121190_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pelayaran gapunya sktd, dapat fp 01 atas pembelian kapal, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
kembali ke ketentuan umum mbak, bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN dan tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121190_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion