User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) Baik, setahu saya juga tidak boleh dilakukan pembatalan faktur. Sudah konsultasi ke KPP terdaftar malah disuruh batal https://twitter.com/Anniekweman/status/1490967115356336130


Jawaban

jika KPP menganjurkan demikian, diikuti saja. update per tanggal 2 februari 2022 1. Untuk WP yang membatalkan Faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0), sudah otomatis mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali. 2. Untuk WP yang sudah terlanjur membatalkan Faktur sebelum Implementasi Service eFaktur yang baru (sebelum 2 februari 2022), tetap mengajukan BA Lasis Online untuk mengubah status SPPB. untuk BA Lasis ini silahkan konfirmasi ke KPP.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S L L F
W J N​ S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E G G P
 
faq/2022/02/09/000121184_1234.txt · Last modified: (external edit)