User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121169_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada direktur yang kena covid ada juga karyawan yang kena, nah mereka2 ini akan diberikan semacam box meal yang akan dikirimkan ke rumah2 mereka, kalau dibilang karyawan tertentu ya yang dpt hanya karyawan kena covid aja. objek PPh kah? Karena UU HPP kan natura jadi objek, lagi pula ini hubungannya terkait covid apakah masih di kenakan pajak juga? history tweetnya ini mbak/mas


Jawaban

kalau sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP natura termasuk objek win, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini” tapi ada pengecualiannya di pasal 4 ayat 3 huruf d, jika tidak termasuk itu maka dia adalah objek pajak.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ J B M B
F H S Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ L L J T
 
faq/2022/02/09/000121169_1234.txt · Last modified: (external edit)