faq:2022:02:09:000121156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op dg omset 500juta tidak perlu membayar pph. Apakah perlu lapor SPT pph final ke kpp tiap bulan kalau omset belum melebihi 500jt? Seperti dijelaskan di pmk99/2018
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion