User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp op dg omset 500juta tidak perlu membayar pph. Apakah perlu lapor SPT pph final ke kpp tiap bulan kalau omset belum melebihi 500jt? Seperti dijelaskan di pmk99/2018


Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait apakah harus melakukan pelaporan setiap bulan. Jadi selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor, WP OP tersebut hanya lapor nanti di SPT Tahunannya.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J P K Z
O O​ Y D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J H B G
 
faq/2022/02/09/000121156_1234.txt · Last modified: (external edit)