User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya beli barang, dan si penjualnya melampirkan faktur pajak yang harga jualnya include PPN. Apakah itu boleh?


Jawaban

Untuk pembelian BKP, lihat dulu pengertian DPP untuk menghitung PPN-nya. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W L E᠎ C
G O T M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y H O W
 
faq/2022/02/09/000121130_1234.txt · Last modified: (external edit)