faq:2022:02:09:000121130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya beli barang, dan si penjualnya melampirkan faktur pajak yang harga jualnya include PPN. Apakah itu boleh?
Jawaban
Untuk pembelian BKP, lihat dulu pengertian DPP untuk menghitung PPN-nya. Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000121130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion