User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000121127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk faktur pajak uang muka yang pembayarannya diterima 24 Jan sedangkan penyerahan ke kawasan berikat baru terjadi 25 Mar shg sppb baru ada di tgl 25 mar Apakah FP 07 atas uang muka wajib diterbitkan pada saat penerimaan uang sblm penyerahan ? Itu tetep dijawab normatif seperti biasa: fp terbit pas pembayaran sehingga harus terbit fp atas uang muka (tanpa fasilitas krn blm ada sppb) atau gimana ya? Sudah ada penegasan kah?


Jawaban

sesuai ND-2024_PJ.02_2021 penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021. kalo dari kata2nya, penerbitan FP sebelum SPPB terbit tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. jika butuh penegasan arahkan ke KPP ya. nomor ND jangan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E L Z S
T Z O C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U L W M
 
faq/2022/02/09/000121127_1234.txt · Last modified: (external edit)