faq:2022:02:08:000183853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baru liat PMK-151 juga pada dasarnya udah ada ya SPTnya, aplikasi atau sistemnya aja yg belum ready ya
Jawaban
bener mas, formatnya ada di lampiran pmk 151, tpi pelaporannya mengikuti pasal 11 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan elektronik.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000183853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion