User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000183849_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebuah perusahaan yang melakukan transaksi jasa kontruksi dengan vendornya dan memotong PPh 4 ayat 2 sebesar 3%. namun setelah pekerjaan tersebut telah selesai ternyata diketahui bahwa vendor tersebut tidak memiliki SBUJK dan seharusnya terpotong 4%, atas kekurangan pemotongan tsb siapakah yang akan kena sanksi? apakah perusahaan pemotong atau vendor tsb?


Jawaban

apabila atas spt 4 ayat (2)nya sudah dilaporkan, bisa kena sanksi pasal 8 ayat (2a) UU KUP, nanti yg kena sanksi si pemotongnya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E W E Q
Q R E R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I R S G A
 
faq/2022/02/08/000183849_1234.txt · Last modified: (external edit)