Tanya
Pak/bu, apabila illustrasinya sbb:Saya peserta TA jilid 1, Saya ada Deposito senilai 100 juta yang belum dilaporkan di SPT perolehannya tahun 2013. di tahun 2017 deposito tersebut saya cairkan dan buat deposito lagi di bank lain di tahun 2017 juga. untuk tarif nya saya dikenakan kebijakan I atau II ?Pak/bu, apabila illustrasinya sbb:Saya peserta TA jilid 1, Saya ada Deposito senilai 100 juta yang belum dilaporkan di SPT perolehannya tahun 2013. di tahun 2017 deposito tersebut saya cairkan dan buat deposito lagi di bank lain di tahun 2017 juga. untuk tarif nya saya dikenakan kebijakan I atau II ? makasih mas mbak
Jawaban
- Deposito tsb ( Harta bersih tambahan ) diperoleh di tahun 2013 dan belum ikut TA maka ikut kebijakan 1 . - Selama 2016-2020 ada harta tambahan yg diperoleh dari deposito tsb tidak seperti bunga deposito . Jika ada , maka ada harta tambahan yg diperoleh 2016-2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 maka bisa ikut kebijakan II .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion