faq:2022:02:08:000182306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami menyewa scaffolding di PT A PT tsb menunjukkan 'surat keterangan memnuhi kriteria sbg wajib pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 th 2018 apakah perusahaan tsb bebas pungut PPH 23? atau perusahaan kami tetap memotong PPH 23 atas jasa sewa? krn saya coba input nomor surat keterangannya di ebupot tdk bisa. mas/mbak ini tetp dipotong 0,5% ya?
Jawaban
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000182306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion