Tanya
PPS. Kami ingin bertanya prihal PPS Kebijaksanaan 2, menurut Pasal 7 PMK 196 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak disebutkan: “Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki NPWP; Kami memohon klarifikasi apakah orang yang belum mempunyai NPWP saat ini dan mendaftar untuk mendapatkan NPWP bisa mengikuti program PPS Kebijaksanaan 2?
Jawaban
Jadi melihat kewajiban subjektif dan objektifnya sudah ada sejak kapan, rolando . -Jika kewajiban subjektif dan objektifnya sudah ada sebelum tahun 2021 . Setelah mendaftarkan / sudah memiliki NPWP , WP tsb dapat mengikuti kebijakan II dengan melaporkan SPT Tahunan 2020 terlebih dahulu . -Jika kewajiban subjektif dan objektifnya baru muncul di 2021 atau 2022 (ketika akan mendaftar) maka tidak bisa ikut PPS kebijakan II karena objek PPS kan harta yg belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 dan WP tsb belum ada kewajiban lapor SPT Tahunan 2020 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion