faq:2022:02:08:000182302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa katering 104-39 di penyiapan SPT unifikasi diinput dmn ya?
Jawaban
Kode objek pajak 24-104-39 adalah pemotongan pph 23 atas Jasa katering atau tata boga . Dikarenakan kode objek pajak tsb menggunakan sistem pemotongan bukan setor sendiri maka tidak perlu diinputkan melalui menu penyiapan SPT namun dilaporkan dgn membuat bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Silakan melakukan perekaman bukti pemotongan tsb di menu “ PPh 4 ayat 2, 15 , 22 , 23 ” , pilih “rekam PPh 4 ayat 2, 15 , 22 , 23 ” . Silakan input bukti potong tsb dan simpan . Kemudian silakan posting bupot tsb melalui menu “ Posting ”
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000182302_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion