User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000182301_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya disarankan KPP untuk melakukan pembatalan faktur, tapi saya juga sudah di warning oleh lawan transaksi agar tidak membatalkan karena SPPB tidak bisa digunakan lagi dan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Jadi jika saya batalkan, no SPPB nya masih bisa dipakai apa tidak? Saya bingung


Jawaban

Untuk Faktur yang dibatalkan dan SPPB melekat pada Faktur yang dibatalkan, secara sistem sudah terkunci dan tidak bisa digunakan lagi, biasanya akan muncul notifikasi SPPB sudah pernah digunakan jika akan digunakan untuk FP baru. Terkait hal tsb, silakan bisa diarahkan konsultasi dengan pihak KPP terdaftar dulu ya , Ndi

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J G F᠎ I
W B P Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D Q G C
 
faq/2022/02/08/000182301_1234.txt · Last modified: (external edit)