faq:2022:02:08:000182301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya disarankan KPP untuk melakukan pembatalan faktur, tapi saya juga sudah di warning oleh lawan transaksi agar tidak membatalkan karena SPPB tidak bisa digunakan lagi dan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Jadi jika saya batalkan, no SPPB nya masih bisa dipakai apa tidak? Saya bingung
Jawaban
Untuk Faktur yang dibatalkan dan SPPB melekat pada Faktur yang dibatalkan, secara sistem sudah terkunci dan tidak bisa digunakan lagi, biasanya akan muncul notifikasi SPPB sudah pernah digunakan jika akan digunakan untuk FP baru. Terkait hal tsb, silakan bisa diarahkan konsultasi dengan pihak KPP terdaftar dulu ya , Ndi
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000182301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion