faq:2022:02:08:000180675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo @kring_pajak , perusahaan saya adl WP Badan sebagai pemotong/pemungut pajak, bertransaksi dengan WP Badan UMKM memiliki S-KET PP 23. Untuk pajak yg dipotong adl PPh Final 0,5%. PPh Final 0,5% yg dipotong apakah harus dilaporkan? Atau hanya dibayar saja?
Jawaban
dilaporkan di SPT masa PPh pasal 4 ayat 2nya ya mas.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000180675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion